Dituntut KPK 12 Tahun Penjara, Hakim Tentukan Nasib SYL Lusa


Majelis Hakim Tipikor menjadwal sidang putusan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pejabat eselon Kementan pada Kamis (11/7/2024) lusa.

“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan sama dengan dua terdakwa terdahulu, Kamis 11 Juli 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh usai agenda sidang duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Hakim Rianto menjelaskan, ia bersama Hakim Anggota Fahzal Hendri dan Ida Ida Ayu Mustikawati sedang memusyawarahkan hasil putusan berdasarkan fakta persidangan yang telah bergulir. Mulai dari agenda sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan,pleidoi, replik hingga duplik.

“Jadi acara jawab menjawab sudah selesai. Sekarang giliran Majelis Hakim musyawarah,” ucapnya.

Diketahui, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.  Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta untuk kebutuhan pribadi SYL, keluarga, hingga Partai Nasdem.