Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Nanti akan melakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Saat ini, penyidik tengah melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli.”Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana,” kata dia.
Sebelumnya, laporan polisi atas dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversial dipastikan bertambah dan datang dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.
Laporan PITI teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sementara itu, laporan lainnya juga dilayangkan oleh pengacara Farhat Abbas terkait penistaan agama.
Diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro tertanggal 16 April 2024. Ade mengatakan, pendeta Gilbert dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Terkait laporan tersebut, Ade mengungkapkan tengah didalami di Subdit Keamanan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “(Ditangani) Subdit Kamneg Krimum,” ucapnya