Curi Emas 774 Kg dari Lubang Tambang 1,6 Kilometer, Warga Negara China Terancam Bui 5 Tahun


Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) telah merampungkan penyidikan YH, tersangka tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam menjalankan praktik haram ini, YH, warga negara China, melakukan kegiatan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Nergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi kinerja PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang telah menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujar Sunindyo di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Informasi saja, tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejagung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Anthoni Nainggolan.

Anthoni menambahkan, penegakan hukum sektor tambang akan terus dilakukan, bekerja sama dengan instansi terkait, sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.

“Manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin,” pungkas Anthoni.

Dalam kasus ini, YH berperan sebagai pimpinan penambangan bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalbar. Akibat tambang ilegal ini, tercipta lubang sedalam 1,6 kilometer.

Pada Februari hingga Mei 2024, kegiatan ilegal ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar 774,2 kilogram. Serta cadangan perak sebanyak 937,7 kg.

Sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, YH terancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.