Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Arif Budimanta menganggap gelombang penolakan kelompok pekerja atau buruh sebagai dinamika dalam melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Arif juga memandang, penolakan UU Cipta Kerja yang terus disuarakan buruh sebagai bahan masukan dan catatan penting bagi satgas dalam penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja.
“Artinya bahwa para asosiasi pekerja bebas menyampaikan aspirasinya, termasuk aspirasi terkait dengan penyempurnaan ataupun yang terkait dengan ketidaksetujuan. Dan itu semua menjadi masukan, menjadi catatan bagi kami,” kata Arif dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 kepada Media: ‘Implementasi Pelayanan Usaha Melalui OSS-RBA’, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, Arif mengingatkan bahwa aturan-aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting yang patut dikawal secara bersama.
“Karena nanti kemudian aturan turunan berupa pasal dan ayat, disitulah nanti proses pengaturan detil itu berlaku. Dan kemudian itu akan menjadi mengikat sehingga kemudian pengawalan yang berbasis meaningful participation itu yang dilakukan oleh Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Sementara terkait implementasi UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakkerjaan, Arif mengaku akan melibatkan sejumlah pihak terutama Kementerian dan Lembaga demi mencari solusi yang tepat dan cepat atas permasalahan yang disampaikan.
“Satgas tidak bekerja sendiri melibatkan juga pemberi kerja kemudian melibatkan juga pemerintah dalam hal ini apakah itu dinas tenaga kerja di tingkat daerah, tapi juga kementerian tenaga kerja kalau di tingkat pusat jadi kita kelilingnya bareng-bareng,” ujar dia.
Di sisi lain, Arif ikut menjelaskan sikap satgas terhadap keputusan serikat buruh yang mengajukan gugatan judicial review alias uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan pihaknya akan tetap menghormati upaya tersebut.
“Ya itu hak warga negara dan proses itu berjalan dan pemerintah tentu juga meresponsnya sesuai dengan koridor konstitusional,” jelasnya.