Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Budi Agus Riswandi mengingatkan aksi boikot terhadap produk-produk Israel yang dilegitimasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ditunggangi kepentingan persaingan bisnis oleh pihak tertentu.
“Tujuan boikot ke persaingan bisnis itu ada. Karenanya, harus diluruskan ke publik bahwa tindakan boikot yang selama ini dilegitimasi oleh MUI itu bukan dalam konteks persaingan bisnis tapi komitmen terhadap kemanusiaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis diterima, dikutip di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ia menengarai ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan memanfaatkan aksi kemanusiaan menekan tindakan brutal Israel terhadap rakyat Palestina untuk tujuan persaingan usaha.
Budi menjelaskan dalam fatwa MUI sama sekali tidak pernah mengidentifikasi terkait nama-nama produk yang terafiliasi dengan Israel. Adapun pihak yang mengeluarkan nama-nama produk itu, kata Budi, salah satunya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Seharusnya, menurut dia, ketika mengeluarkan nama-nama produk yang disebut-sebut terafiliasi Israel itu, YKMI perlu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Dia berharap informasi itu tidak cenderung memprovokasi sehingga tujuan dari boikot menjadi bergeser dari memperjuangkan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina menjadi isu persaingan bisnis.
“Tidak hanya list tetapi dalam konteks apa mereka menerbitkan produk-produk yang harus diboikot itu. Misalnya memang terbukti secara sah dan meyakinkan, valid, akurat, bahwa produk A itu punya afiliasi dengan Israel dan menyokong tindakan-tindakan Israel,” ujar Budi.