Hari Ini, Polda Metro Berencana Periksa Suami BCL di Kasus Penggelapan


Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus penggelapan dana. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” ujar oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Bintoro berharap suami BCL itu hadir untuk memberikan keterangan. “Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga dapat membuat terang, peristiwa sebenarnya,” kata dia.

Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan,” ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kronologi Penipuan

Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”)yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian” kata Leo.

Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.