Diduga Langgar UU Minerba, Perpanjangan IUPK Freeport Dikebut Sebelum Jokowi Lengser


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan terbit sebelum Presiden Jokowi lengser. 

“Karena 2041 (IUPK Freeport) selesai, kalau tidak (diperpanjang) siapa yang mengelolanya? Nah dalam perpanjangannya nanti, akan kita urus sebelum pemerintahan selesai,” ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Bahlil mengatakan, sejak 2018, Indonesia sudah memegang saham Freeport sebesar 51 persen, dengan rincian sebesar 10 persen dipegang oleh BUMD Papua, dan 41 persen dikelola oleh pemerintah pusat melalui BUMN, tepatnya MIND ID.

Oleh karena itu, menjelang perpanjangan IUPK Freeport, Bahlil mengatakan Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 10 persen, sehingga saham Freeport yang dipegang oleh Indonesia menjadi 61 persen.

Lebih lanjut, Bahlil juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan Freeport pada 2024, pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

“Insya Allah, pada 2024, laporan dari Freeport, itu uang yang kita pakai untuk membeli itu, sekarang sudah kembali modal. Jadi kita sudah untung,” ucapnya.

Selain membahas perpanjangan IUPK Freeport dan proses pembelian saham, Bahlil juga menyinggung pentingnya hilirisasi hasil tambang Freeport untuk memaksimalkan keuntungan yang diperoleh Indonesia.

Kesadaran akan pentingnya hilirisasi inilah yang menjadi latar belakang dari pembangunan tempat peleburan (smelter) tembaga yang dibangun oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

“Pada 2021, kami paksakan segera bangun smelter. Dan sekarang (nilai) smelternya 3 miliar dolar AS, dibangun di Gresik (Jawa Timur),” kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan Smelter PT Freeport Indonesia dirancang untuk memurnikan 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun, dan bersama dengan smelter yang dioperasikan PT Smelting, total kapasitas pemurnian mencapai 3 juta ton per tahun.

Smelter tersebut diperkirakan akan menghasilkan sekitar 1 juta ton katoda tembaga, 50 ton emas, dan 200 ton perak per tahun.

Sebelumnya, ekonom senior Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menantang Jokowi meneken perpanjangan IUPK Freeport yang berakhir 30 Desember 2041. Kalau berani, berarti melanggar UU No 30 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba).

“Perpanjangan IUPK hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK Freeport sekaligus 20 tahun, dari 2041 hingga 2061, jelas melanggar pasal 109 ayat (1) huruf a PP No 96/2021 (Minerba), dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba. Intinya, Freeport itu tidak bisa diperpanjang. Harusnya dikembalikan ke Indonesia.” kata Anthoni, Jakarta, Rabu (28/11/2023).

Dalam pasal 109 ayat (1) huruf a PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, menyatakan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi, dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan untuk pertambangan mineral logam, sebanyak dua kali, masing-masing 10 tahun.

“Sedangkan pasal 83 huruf f  UU Minerba menyatakan persyaratan luas wilayah dan jangka waktu, sesuai kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK, meliputi jangka waktu kegiatan operasi produksi mineral logam. Bisa diberikan paling lama 20 tahun, dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali, masing-masing 10 tahun,” ungkapnya.