KPK Heran Hakim Abaikan Aliran Duit ‘Panas’ SYL ke Garnita NasDem


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti amar putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, yang tidak menjadikan fakta aliran uang ke partai NasDem sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, akibat tidak memasukan fakta adanya aliran uang ‘panas’ Kementan ke NasDem, khususnya terkait kegiatan bagi-bagi sembako Garnita NasDem di sejumlah Provinsi Indonesia, membuat SYL cuma dijatuhi uang pengganti sebesar Rp14,6 miliar.

“Ada beberapa poin yang tadi kami highlight (keputusan majelis hakim mengurangi pidana pengganti SYL) bahwa seperti pemberian sembako (Garnita NasDem) itu dianggap tidak menguntungkan Pak Syahrul Yasin Limpo secara langsung,” ujar Jaksa Meyer usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Padahal menurut Jaksa, Aliran uang ke partai nasDem itu merupakan bentuk penyimpangan yang dilakukan SYL

“Bagi kami, kami sudah menguraikan ada kaitannya dilakukan pemberian sembako dan sumbangan tersebut menggunakan atribut partai (NasDem) tertentu,” kata Jaksa.

Maka itu, pihaknya bakal berencana mengajukan banding usai mendapatkan salinan lengkap ammar putusan hakim Rianto Adam Pontoh Cs untuk dipelajari terlebih dahulu.

“Kalau masalah banding atau tidak tadi saya sampaikan, kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan secara tim untuk mengambil langkah-langkah ke depannya,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor mendiskon hukuman pidana pengganti eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebesar 14.637.385.286 (Rp14,6 miliar) dengan rincian Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan US$30 ribu (Rp490,2 juta).

Hal ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK  sebesar Rp 44.762.197.204 (Rp 44,7 miliar) dengan rincian Rp 44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan USD 30 ribu (Rp490,2 juta).

Anggota Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri memberikan penjelasan, SYL memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pejabat eselon Kementan. Akan tetapi, sebagian uang korupsi tersebut bukan digunakan kepentingan pribadi SYL maupun keluarganya melainkan untuk masyarakat maupun kepentingan dinas Kementan.

Salah satunya, aliran dana korupsi Kementan ke partai Nasdem untuk bencana alam di Cianjur dan pemberian sembako oleh Garnita NasDem ke seluruh Provinsi Indonesia masa COVID-19. Hakim menilai uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bantuan bencana alam maupun bantuan sembako juga termasuk dalam anggaran kegiatan kementan. Dalam kegiatan sosial di mana bantuan tersebut memang benar diberikan dan diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana alam dan membutuhkan karna kekurangan dan kemiskinan yang tidak dinikmati oleh terdakwa SYL,” jelasnya.