3 Pemain Incaran Coach Indra Sjafri untuk Timnas U-19 tak Perlu Naturalisasi


Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengakui bahwa pihaknya sudah mendapat permintaan dari PSSI terkait rencana menaturalisasi tiga pemain keturunan.

Ketiganya ialah, Mauresmo Hinoke, Dion Marxk, dan Tim Gypens. Mereka adalah pemain yang sempat memperkuat Timnas Indonesia U-20 di Maurice Revello Tournament atau Toulon Cup 2024 di Prancis pada Juni 2024 silam.

“Ya memang ketiga pemain U-19 itu kebetulan waktu saya dilaporkan oleh Pak Zaki Iskandar yang menemani para atlet muda di Como untuk mengikuti kejuaraan yang di Paris,” ujar Dito saat dikonfirmasi awak media di Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Meski demikian, Dito menegaskan pihaknya belum menindaklanjuti permintaan federasi untuk mengurus berkas naturalisasi ketiga pemain.

Sebab, kata Dito, masih ada kemungkinan untuk ketiganya mendapatkan paspor Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan, asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Nah, ini ada potensi dua atau tiga pemain waktu itu dilaporkan yang diaspora. Jadi ini nanti akan kami lihat kalau sudah ada resmi pengajuannya dari segi usia dan juga dari segi persyaratan yang harus ditempuh. Apakah naturalisasi atau ternyata di usianya mereka ini masih bisa memilih warga negara,” ujar dia.

Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut apakah ketiganya memenuhi syarat untuk memilih warga negara, tanpa melalui proses naturalisasi.

Sebab, jika ditelisik, hal tersebut baru dapat dilakukan apabila ketiganya berstatus anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG).

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di mana salah satu pasal menyebutkan bahwa ABG merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing. Hal itu juga berlaku sebaliknya.

Dengan status itu, mereka dapat diberikan paspor Republik Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun, yaitu usia di mana sang anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.

Bek jangkung Timnas Indonesia, Elkan Baggott menjadi salah satu pemain mendapatkan status WNI tanpa naturalisasi.

Sebab, Baggott diketahui memiliki darah blasteran, yakni sang ayah dari Inggris dan ibu dari Indonesia. Berhubung sang ibu memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka bek klub Liga Inggris, Ipswich Town itu memilih kewarganegaraan sang ibu.