Dua Anak Buah SYL tak Dibebankan Uang Pidana Pengganti


Majelis Hakim Tipikor menilai dua anak buah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono tidak terbukti menikmati uang korupsi Kementan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan pertimbangan hukuman meringankan keduanya.

“Terdakwa (Hatta dan Kasdi) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi,” ujar Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, pertimbangan hukuman meringankan anak SYL tersebut karena belum pernah dihukum, bersikap sopan selama sidang, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan, pertimbangan hukum yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, Hakim Rianto menilai, uang korupsi Kementan dinikmati oleh SYL hingga keluarga.

“Terdakwa (SYL) dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ucap Hakim.

Atas alasan inilah, Hatta dan Kasdi tidak dibebankan membayar uang pengganti oleh Majelis Hakim. Uang pidana pengganti dibebankan kepada SYL sebesar Rp 14.637.385.286 (Rp14,6 miliar) dengan rincian Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan US$30 ribu (Rp490,2 juta).