Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar. Tiko bakal menjalankan pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) mendatang.
“Mengingat perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Bintoro membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Tiko yang dilakukan pada Kamis (11/7) kemarin. Kata dia penyidik melakukan pendalaman terkait penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 Miliar.
“Sebagaimana yang diketahui bahwa TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada Saudara TP,” kata dia.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021.
Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS)yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian” kata Leo.
Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. “Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.