Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi.
OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu yang berlokasi di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, sejak 1 Juli 2024.
OJK meminta kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum. “Dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” kata OJK dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/7/2024).
Selain itu, OJK juga meminta pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK.
Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu juga dilarang menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.