Tanpa Tunggu Pansus, KPK Bisa Bergerak Sendiri Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji


Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan, dugaan korupsi kuota haji 2024, bisa ditelusuri KPK secara mandiri tanpa perlu menunggu pansus haji DPR.

Ia menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum KPK independen jangan bergantung pada kerja lembaga politik DPR, bila memang ada indikasi kuat penyalahgunaan kuota haji 2024.

“Penelusuran KPK dalam tindak pidana korupsi (tipikor), tentu KPK yang harus menelusurinya, apakah ada perbuatan korupsi atau tidak di situ. Dan tidak perlu menunggu pansus juga, bisa berbarengan,” kata Yudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Ia menekankan, pembuktian dugaan tipikor dapat lebih kuat ketika yang melakukan adalah KPK. Sehingga dirinya berharap lembaga antirasuah tersebut, dapat bergerak proaktif bukan hanya sekedar mendampingi kegiatan pansus haji DPR semata.

“Seharusnya menurut saya bukan hanya membersamai, tetapi harus proaktif. Jadi biarkan (pansus) itu berjalan, KPK juga berjalan,” ungkap dia.

Yudi mengingatkan, KPK mesti bergerak cepat karena dugaan korupsi terkait kuota haji ini menjadi perhatian masyarakat.

“Sehingga kemudian ketika KPK melakukan investigasi ya tentu dengan asas praduga tak bersalah ya, semua hipotesis-hipotesis yang terjadi terkait dengan polemik kuota haji antara reguler dengan ONH plus bisa dibuktikan oleh KPK,” tutur Yudi.

Ketimbang DPR, ia menegaskan, akan lebih tepat jika KPK yang membongkar modus dalam tindakan korupsi terkait pembagian kuota haji.

“Apakah ada korupsinya atau tidak, karena kalau kita bicara tentang korupsi ya tentu bisa berbagai macam modus dan perbuatan ya, mulai dari bisa merugikan keuangan negara, ada suap-menyuap di situ, ada gratifikasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Pengawasan Haji DPR. “Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” ucap dia.

Untuk mendalami indikasi itu, kata Luluk, Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI akan memanggil para pihak terkait. “Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” katanya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji.