Polri Belum Bisa Ungkap Keterlibatan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno di Kasus Judi Online


Bareskrim Polri mengaku masih melakukan pemeriksaan kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno serta 22 influencer.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

“Sudah, sudah (diperiksa),” ujar Himawan kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Namun, Himawan enggan menjelaskan kapan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Dirinya hanya menjelaskan sebanyak 22 influencer telah dilakukan pemeriksaan terkait promosi judi online.

Lebih lanjut, dia mengatakan promosi judi online oleh para influencer itu dilakukan selama rentang tahun 2017 hingga 2019. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan para ahli untuk mengusut peristiwa tersebut.

“Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 26 artis, selebriti, hingga influencer dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online.

Wulan Guritno jadi salah satu artis yang dipanggil pertama untuk diperiksa atas laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Diketahui, artis maupun selebgram yang terbukti mempromosikan game slot tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara. Hal ini ditegaskan oleh Brigjen Adi Vivid Bachtiar yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Mereka bisa dijerat UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar

Menurut Vivid, para artis yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa berkelit dengan dalih tak tahu apa-apa. Sebab, tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.

“Saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit, kalau pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” jelasnya.