Ditagih soal Laporkan Surya Paloh ke KPK, Kubu SYL Ngaku Lagi Fokus Banding


Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengaku saat ini sedang fokus menyusun memori banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Hal yang kemudian menjadi alasan kubu SYL belum mengambil langkah untuk melaporkan Ketua Umum partai NasDem Surya Paloh terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu dan proyek izin impor di Kementan. 

“Kami belum ke arah sana (melaporkan Surya Paloh ke KPK), masih fokus untuk banding atau tidak dulu,” ujar Djamaluddin ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (16/7/2024).

Djamaluddin memastikan rencana untuk melaporkan Surya Paloh ke KPK tetap akan dilakukan pihaknya, dengan catatan setelah kasus SYL berkekuatan hukum tetap.

“Iya. Kita lihat dulu kan apakah banding ini bagaimana. Nanti kalau banding memang kita banding baru biar tentu akan ada langkah -langkah selanjutnya.Sampai ke tingkat kasasi maupun juga PK, tapi kalau bandingnya atau tidak berarti saya kira udah case close sampai di sini,” ucapnya.

Sebelumnya, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan adanya aliran dana kasus korupsi Kementan yang mengalir ke Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam pembangunan green house di Kepulauan Seribu dan proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun. 

“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan. Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu pak menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu,” ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Kemudian, ketika akan menjalani  agenda sidang pembelaan pleidoi, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bakal melaporkan Surya Paloh ke KPK.

“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL (membuat laporan ke KPK terkait Ketua Parpol yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di  Kementan),” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi Inilah.com, Jumat (5/7/2024).

Djamaludin mengatakan, laporan itu bakal diadukan ke Direktorat PLMP KPK usai sidang kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan rampung.

“Mungkin setelah persidangan ini (kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan). Lalu akan dipertimbangkan  ke arah sana (melaporkan kepada Direktorat  PLPM KPK terkait Ketum Parpol yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan),” ucapnya.

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 atau setara Rp 16,4 miliar.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu atau sekitar Rp 44,7 miliar.