Balas Bantahan, KPK Yakin Bisa Penjarakan Gazalba Saleh di Suap Perkara MA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) yang merasa dituding oleh lembaga anti rasuah terkait penerimaan uang pelicin dalam pengkondisian perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, itu merupakan hak Terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu untuk membantah dalam persidangan.

“Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Namun, kata Tessa, Jaksa KPK bakal membuktikan keterlibatan Hakim Gazalba dalam pengkondisian perkara kasasi di MA.

Ia pun pede Majelis Hakim Tipikor bakal memutuskan Gazalba Saleh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” ucapnya.

Sebelumnya pada sidang Senin (15/7) kemarin, Majelis Hakim Tipikor mencecar pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad terkait pemberian uang gratifikasi  Rp650 juta ke Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.  Uang itu diduga untuk pengkondisian perkara kasasi terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Fuad membenarkan memberikan uang tersebut kepada pengacara bernama Ahmad Riyad selaku pihak penghubung sekaligus diduga makelar kasus. Namun, ia mengaku tidak ingat jumlah uang diberikannya, antara sekitar Rp550  juta atau Rp650 juta.

Namun, Fuad berbelit-belit memberikan keterangan bahwa tujuan uang tersebut digunakan untuk pengkondisian perkara kasasi terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Ia pun mengaku tidak tahu uang diberikannya kepada Riyadh apakah sampai ke tangan Gazalba Saleh.

Merespon hal itu, Gazalba mengaku tidak mengenal Fuad maupun pihak perantara Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani.

“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 tersebut,” kata Gazalba.

Gazalba mengklaim  telah dua kali dituduh menerima uang oleh KPK. Menurut Gazalba, dia tidak pernah menerima uang untuk mengurus kasasi dalam perkara Jawahirul di Mahkamah Agung (MA).

“Ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang, di mana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut,” tuturnya.