Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah PP Muhammadiyah untuk mendirikan bank syariah sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Seperti diketahui, Muhammadiyah akan melakukan akuisisi PT Bank KB Bukopin Syariah atau KB Bank Syariah (KBBS).
“OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Selaras dengan POJK No.16/POJK.03/2022, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Dian menyebut OJK belum menerima surat permohonan resmi atas rencana korporat dari KB Bukopin Syariah. Hingga saat ini, PP Muhammadiyah masih melakukan pendekatan untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah yang merupakan anak usaha PT Bank KB Bukopin Tbk.
“OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah,” ucap dia.
Sebagai informasi, PP Muhammadiyah telah memutuskan untuk mengalihkan dana mereka dan meminta amal usaha muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan kas mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana tersebut dialihkan kepada beberapa bank syariah lain, seperti Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, termasuk KB Bukopin Syariah dan beberapa bank syariah lain yang bekerja sama dengan mereka.