Polda Metro Jaya masih juga tak bisa beri jawaban pasti setiap kali ditanyakan mengenai penahanan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Setiap dengar pertanyaan ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak cuma bisa jawab pihaknya akan mengusut tuntas kasus Firli.
“Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham lebih bisa bergerak cepat, sudah menarik paspor Firli sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri.
Terkait tindakan nyata Imigrasi, tak ada ekspresi yang menyiratkan rasa tersaingi. Ade malah menyambut positif, seraya menegaskan apa yang dilakukan Imigrasi adalah bagian dari pencegahan Firli lari ke luar negeri.
“Betul (menyambut positif), merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua),” ujar dia.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sudah 8 bulan jadi tersangka, Firli tak kunjung ditahan seperti kebanyakan para pelaku kejahatan. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha pun heran kenapa Filri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) tahun lalu. “Bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya,” tutur dia belum lama ini.
Ia curiga ada permainan perkara dibelakang layar terkait pengusutan kasus pemberian uang SYL kepada Filri tersebut. “Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan,” ucapnya.
Nasib Paspor Firli
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut, paspor orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri seperti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan ditarik. Informasi tersebut disampaikan Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan, dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto ketika dikonfirmasi terkait nasib paspor Firli Bahuri.
Arief mengatakan, penarikan ini berlaku bagi semua orang yang menjadi tersangka dengan ancaman pidana lima tahun ke atas. Arief menuturkan, Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang menjadi tersangka ketika mereka divonis bebas oleh pengadilan.
“Saya menjawab secara umum saja, jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” kata Arief dalam media briefing di Gedung Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ketua Tim Verifikasi Dokumen perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang mengatakan, mekanisme penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
Upaya paksa ini memiliki beberapa syarat sebagaimana dijelaskan Arief. Dalam teknisnya, petugas Imigrasi mengirimkan surat kepada orang yang dicegah untuk menarik paspor mereka. Jika penarikan ini tidak bisa dilakukan, Imigrasi akan mencabut paspor tersebut.
Sebelumnya, masa pencegahan Firli Bahuri bepergian ke luar negeri diperpanjang satu kali enam bulan atau hingga 25 Desember 2024. Perpanjangan pencegahan dilakukan pihak Imigrasi atas permohonan dari Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.