Seorang sopir taksi online bernama In’amullah (50) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan penyandang disabilitas berinisial CD (55).
“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online berinisial IA (50),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).
Ade menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat CD memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setibanya di tujuan, korban meminta izin untuk memegang tangan pelaku guna membantunya berjalan hingga ke teras rumah.
“Terlapor kemudian menjawab, ‘Jangankan tangan, menggendong saja mau’,” kata Ade menirukan ucapan pelaku.
Saat tiba di teras, pelaku tiba-tiba mencium pipi korban sebanyak dua kali. Merasa takut, korban tidak berani melawan.
“Sesampainya di teras, terlapor tidak kembali ke mobil, namun menghadapkan tubuh korban ke arah terlapor dan mencium pipi kanan korban sebanyak dua kali. Merasa takut, korban tidak berani melawan, kemudian terlapor pergi meninggalkan korban,” ungkap Ade.
Kini, sopir taksi online tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,” tuturnya.