Dalam Sepekan, KPK Periksa 30 Orang Saksi terkait Suap Dana Hibah Pokir Jatim


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil giat penyidikan pengembangan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, mulai dari tanggal 15 hingga 18 Juli 2024, pihaknya sudah memeriksa 30 orang saksi di Kota Surabaya.

“Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena, dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,”  ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Tessa menjelaskan, latar belakang saksi yang diperiksa. Diantaranya, empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua orang anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.

“Saksi-saksi yang dipanggil, di dalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah, untuk kelompok masyarakat, hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta di dalami terkait dengan pemberian, dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” ucap Tessa mengungkapkan hasil materi pokok pemeriksaan.

Selain itu, kata Tessa,  Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang diusut usai memeriksa puluhan saksi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai triliunan rupiah. Ada 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berlatar belakang sebagai Anggota DPRD, Penyelenggara Negara (PN) lainnya maupun pihak swasta dari kelompok masyarakat.

Berdasarkan sumber dihimpun, sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka diantaranya yaitu Ketua DPRD Provinsi Jatim dari fraksi PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim fraksi Partai Gerindra, Sadad dan; anggota DPRD Provinsi Jatim fraksi PDIP, Mahhud.