3 Fakta Penyelundupan 20 Ribu Motor dari Jakarta-Jabar ke 5 Negara


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional.

Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar!

Berikut sejumlah fakta terbongkarnya jaringan penyelundupan motor ke luar negeri dari Indonesia.

1. Ratusan Motor dari Jakarta-Jabar

Bareskrim Rilis kasus penyelundupan puluhan ribu motor ke lima negara
Bareskrim Rilis kasus penyelundupan puluhan ribu motor ke lima negara (Foto:Antara/Nadia Putri Rahmani)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan sebanyak 675 unit motor yang tersebar di berbagai tempat namun masih satu jaringan.

“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang, Jawa Barat,sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024.

2. Selundupkan ke Lima Negara

Kasus penyelundupan motor sempat viral di Pati
Kasus penyelundupan motor sempat viral di Pati (Foto:Antara/Akhmad Nazaruddin)

Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers-nya menyebut sejak beroperasi 2021, para penyelundup motor ini sudah memiliki pasar tetap.

“Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, sudah 20.000 ribu motor berhasil diselundupkan jaringan gelap yang terdiri dari tujuh orang tersebut.

Dari kasus ini setidaknya terjadi kerugian senilai ratusan miliar.”Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000,” pungkasnya

3. Tujuh Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Usai membongkar sejumlah gudang penyimpanan motor bodong di Jakarta-Jabar, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri langsung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan kerugian negara hingga Rp876 miliar.

Berdasarkan pengungkapan 29 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.

“Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” katanya.

“Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun,” sambungnya.