Sudah Naik Penyidikan, Polisi Bakal Periksa Lagi Suami BCL


Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait penggelapan dana perusahaan Rp6,9 miliar. Tiko bakal diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

“Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ade mengatakan, pada pemeriksaan lanjutan tersebut Tiko akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas dokumen yang nantinya akan dijelaskan kepada penyidik.”Untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudari TP,” kata dia.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Tiko pada tahap penyidikan sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada Kamis, (11/7/2024), kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa, (16/7/2024).

Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Istrinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan,” ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk
menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.

Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. “Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.