Polisi segera Gelar Perkara Kasus Penyebaran Video Asusila Anak Vokalis Band


Polda Metro Jaya akan melakukan galar perkara terkait kasus penyebar video asusila di akun media sosial yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

“Kemudian dilakukan gelar perkara apakah nanti status penyelidikan akan naik ke penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam perkara ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam peristiwa ini.

“Ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24). Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).

“Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. “Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi,” katanya.

Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.

“Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” katanya.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.