Usai Penggeledahan, KPK Segera Periksa Wali Kota Semarang


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera akan memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Ita akan dimintai keterangannya terkait sejumlah barang bukti kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang telah sita oleh tim penyidik.

“Akan di dimintai keterangan yang bersangkutan (Ita) tentunya akan dimintai keterangan,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan kepada Politikus PDIP itu bakal dijadwalkan usai penggeledahan rampung. Pasalnya, tim penyidik masih menyisir sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

“Kapannya (waktu pemanggilan) belum bisa disampaikan kembali lagi. Karena  kegiatan masih berlangsung di Kota Semarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan hasil penggeledahan di Kota Semarang dalam sepekan terakhir. Pihaknya, telah menyita sejumlah dokumen seperti aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita.

Diantaranya tempat dibongkar yaitu Kantor Wali Kota Semarang, rumah pribadi Ita, Kantor Dinas Kominfo, Kantor PT Chimarder 777, Kantor Disperkim dan lainnya.

“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Ia menambahkan, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik seperti ponsel pintar (smartphone) dan sejumlah data yang dikloning dari komputer maupun laptop.

KPK memaparkan ada tiga kasus yang diusut di lingkungan Pemkot Semarang. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan  dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, ada empat orang dicegah ke luar negeri dan ditetap tersangka. Berdasarkan sumber didapat yaitu Wali Kota Semarang Ita, suami Mbak Ita Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta  bernama Rahmat Djangkar.