PDIP Protes Peritiwa ‘Kutatuli’ 27 Juli tak Masuk Kasus Pelanggaran HAM Berat


Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning mengaku mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memasukan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Protes ini dilayangkan ketika menjadi pembicara di diskusi dalam rangka peringatan 27 Juli 1996 betajuk “Kudatuli, Kami Tidak Lupa” di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

“Belum selesai 27 Juli, kita panitia sepakat mendesak Jokowi bahwa peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat,” kata Ribka.

Ribka lantas menyinggung langkah Jokowi menetapkan 12 kasus yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Mulai dari kasus 1965, peristiwa di Lampung hingga Semanggi.

“Ini tentang 27 Juli enggak masuk pelanggaran HAM berat, kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk pelanggaran ham berat, sangat setuju kan?” tanya Ribka kepada seluruh peserta yang hadir.

Ribka pun kembali mengingat peristiwa 27 Juli dimana terjadi bentrok antar masyarakat hingga melibatkan rekan aktivis. Selain bentrok, para pengusaha juga terpaksa menutup usaha mereka, termasuk praktik klinik yang dijalankan Ribka.

“Ada dampaknya 27 Juli itu,” ucapnya, menegaskan.

Dengan demikian, Ribka menyatakan peristiwa 27 Juli menjadi tonggak lahirnya reformasi Indonesia. Ia meyakini jika tidak ada peristiwa ini, tidak ada pula reformasi dan seluruh masyarakat masih terbelenggu dengan orde baru dimana suara rakyat dibungkam.

“Dibalik itu, kasus 27 Juli ini terjadi reformasi, kalau enggak ada reformasi enggak ada Jokowi anak tukang kayu bisa jadi presiden, enggak ada kebebasan pers. Kalau kita nanti hp kita disadap nomor kita disadap, ngeri banget, setuju enggak kita lawan bersama?” ujarnya.