Bendahara umum relawan Pro Jokowi (Projo), Panel Barus menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) for Sale.
Lantaran Hak Guna Usaha (HGU) diobral 190 tahun, sedangkan Hak Guba Bangunan diobral sampai 160 tahun.
Kata Panel, HGU merupakan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik negara. Jadi, tanahnya tetap milik negara bukan dijual.
“Jadi kalau dibilang for sale merupakan pernyataan yang ngawur. Ini pernyataan yang salah. Ini sebuah informasi yang salah yang disampaikan ke publik,” ujar Panel di DPP Projo, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024).
“Mardani juga bilang IKN for sale ini mirip perilaku di zaman VOC. Ini juga keliru, salah baca buku sejarah ini Mardani,” sambung dia.
Panel menjelaskan bahwa memang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal sudah menolak program pembangunan IKN. Menurut dia, penilakan itu didasarkan kepentingan elektoral saja dan tidak mengedepankan kepentingan untuk kemanuan bangsa.
Selain itu, Panel juga menerangkan bahwa praktik pemberian konsesi yang dikenal degan HGU dan HGB itu pertama kali muncul di Nusantara, di zaman kerajaan Belanda di Hindia-Belanda.
“VOC itu lebih kepada urusan monopoli perdagangan bukan bagi-bagi konsesi tanah. Jadi ini juga salah baca buku sejarah mardani dan menurut kami penting diluruskan. Jadi enggak benar itu IKN dijual,” ujar Panel.
Dilansir dari sotus resmi DPR, Mardani turut menyoroti kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Pemerintah dinilai abai terhadap kepentingan rakyat.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Politisi Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun. “Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.