Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku diusut secara tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, meyakini 100 persen, ada oknum-oknum yang sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut. Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih,” kata Kurnia melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
Kurnia pun memaparkan sejumlah klaster obstruction of justice yang bisa diusut oleh lembaga anti rasuah. Mulai dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK; pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun; dan pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.
“Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu,” ucap Kurnia menjelaskan.
Selain itu, kata dia, oknum yang turut menyembunyikan Harun Masiku dapat dijerat Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.
Peneliti ICW menerangkan, pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.
“Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun,” katanya.
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hal ini merespon kabar sejumlah oknum yang diduga menyembunyikan dan mensponsori tersangka dugaan pemberi suap pergantian antar waktu Anggota DPR RI Periode 2019-2024 tersebut.
“Namun detail seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tessa menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait perkara perintangan penyidikan ini. Salah satunya, dari keterangan saksi Dona Berisa (DB) yang merupakan mantan suami Saeful Bahri (SB), pada Kamis (19/7) kemarin.
Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto Kristiyanto ketika menjabat sebagai Anggota DPR RI pada tahun 2009. Saeful terbukti bersalah secara bersama-sama eks Caleg PDIP Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).
Lebih jauh Tessa menjelaskan, pihaknya bakal menaikkan perkara perintangan penyidikan Harun Masiku ke dalam tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai alat bukti yang dikumpulkan dirasa cukup.
“Ya baru ada penyampaian ada dugaan (alat bukti perintangan penyidikan) ke arah sana (naik ke tahap penyidikan),” katanya.