Anggota Komisi I DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait nasib data pribadi masyarakat, usai terjadinya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya beberapa waktu lalu.
“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman,” kata Sukamta dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Sukamta mengingatkan, pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia. Karenanya, jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. “Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang tengah dilakukan Pemerintah memang penting. Akan tetapi, ia menegaskan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan. “Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” ujarnya.
Sukamta menambahkan, pemerintah wajib memperbarui informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebab, dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga PDP dalam waktu 3 kali 24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan. “Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” tuturnya.
Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan itu minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh PDP.
Sukamta menyebut Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti. “Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2,” ujarnya.