Sejak 2020, Lapangan Banteng Hanya Disawer Pajak Rp26 Triliun dari Pinjol dan Transaksi Bitcoin Cs


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari ekonomi digital nyaris Rp26 triliun. Tepatnya Rp25,88 triliun sejak 2020 hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti merincikan pendapatan dari sektor usaha digital itu, terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran 2022, sebesar Rp6,76 triliun setoran 2023, dan sebesar Rp3,89 triliun setoran 2024 (30 Juni),” kata Dwi, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Pajak ini berasal dari 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi mengatakan, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

Selain itu, masih kata Dwi, ada penerimaan pajak kripto yakni transaksi Bitcoin dan lainnya, terkumpul Rp798,84 miliar hingga Juni 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan pada 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sedangkan pajak fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol), kata Dwi, juga menyumbang pajak sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024.

Terdiri dari pajak pinjol sebesar Rp446,39 miliar untuk 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun,” kata dia.

Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP), yang mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.