Hasil Sidang Etik Firli Bahuri Sudah Ditetapkan, Dibacakan Besok

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memiliki hasil putusan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hasil itu akan dibacakan Dewas, Rabu (26/12/2023), besok.

“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023).

Syamsuddin juga memastikan putusan sidang etik ini, tidak akan terpengaruh dengan surat pengunduran diri yang diajukan Firli ke Presiden Joko Widodo. Hukuman terhadap Firli pun, akan tetap dibacakan dewas KPK.

Firli Bahuri merevisi surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat pengunduran diri Firli yang pertama, diketahui tidak dapat diproses lantaran diksi “berhenti” dianggap tak sesuai dengan syarat UU KPK.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (Ketua)  telah saya sampaikan kepada  Mensesneg Pada hari  Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli melalui keterangannya yang diterima pada Selasa (26/12/2023).

Ketua KPK nonaktif ini berharap proses pemberhentiannya dari lembaga anti rasuah berjalan lancar. Ia menegaskan surat revisi yang telah diajukan, telah sesuai dengan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com