KPK Temukan Tagihan Fiktif di 3 Rumah Sakit Senilai Rp34 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan tindak pidana kecurangan atau fraud yang dilakukan tiga rumah sakit (RS) di Indonesia.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan temuan ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang totalnya mencapai Rp34 miliar.

“Satu (rumah sakit) ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatra Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Pahala menjelaskan modusnya, tiga rumah sakit tersebut membuat laporan keuangan palsu atau fiktif terhadap pasien yang melakukan fisioterapi. Begitu juga dengan dengan operasi katarak.

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis,” kata Pahala

Lebih lanjut, kata Pahala, 39 pasien katarak yang diambil sampel, seharusnya hanya 14 orang yang layak untuk menjalani operasi katarak. Namun, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang.

Menurutnya, tindak pidana fraud dilakukan rumah sakit tersebut termasuk dalam phantom billing dan medical diagnose.

“Bedanya, phantom billing orangnya nggak ada terapinya nggak ada, (tapi) klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya,” jelasnya.