Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Mahmud Afandi (MA) pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2012-2018.
Ia merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 5 pengadaan truk Rescue Carrier Vehicle (RCV) dan Sekretaris Pokja 8 pengadaan truk angkut personil 4 WD.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MA (Ketua Pokja 5 Pengadaan RCV dan Sekretaris Pokja 8 Pengadaan Truk),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Turut diperiksa sebagai saksi mantan Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Edy Jusuf Oekasah (EJO). Namun, Tessa belum membeberkan materi pokok pemeriksaan tim penyidik kepada keduanya.
Sebelumnya, KPK menahan eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 Max Ruland Boseke (MRB) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP; eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas Anjar Sulistiyono(AJ); dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW) pada Selasa (25/6/2024).
Mereka membuat negara merugi Rp20,4 miliar dalam proyek pengadaan truk Basarnas. Adapun nilai kontrak proyek pengadaan truk itu mencapai Rp96,3 miliar. Diantaranya, Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 miliar.