KPU RI Nyatakan Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Masuk Kategori Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara yang sudah tersebar di Taipei sebelum waktu pengiriman masuk kategori surat suara yang rusak.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa surat suara yang telah dikirim itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU 25/2023. Dimana, pengiriman surat suara untuk pemilih Luar Negeri dikirim pada 2 sampau 11 Januari 2024.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember 2023 kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Sebab, ia menilai jika pemilih sudah mencoblos surat suara yang disebar itu maka akan menjadi masalah lantaran pengiriman surat suara pemilih kepada PPLN juga tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilih untuk menggantikan surat suara rusak. KPU akan meyiapkan 31.276 surat suara,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI buka suara soal kabar beredarnya surat suara pemilu 2024 yang telah diterima oleh pemilih Luar Negeri di Taipei, Taiwan. Hasyim Asy’ari mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirim surat suara itu terlebih dahulu.

KPU telah menerima surat klarifikasi dari ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tertanggal 26 Desember 2023 perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman surat suara metode pos.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU nomor 25/2023 dalam lampiran 1 mengatakan pengiriman surat suara metode pos kepada pemilih dilakukan pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024. Namun faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan dan dikirimkan secara bergelombang.

Sehingga, kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU nomor 25/2023.

Sumber: Inilah.com