Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di 128 luar negeri untuk melapor terlebih dahulu ke pusat jika ada situasi internal di daerahnya masing-masing.
Hal ini lantaran ketidakcermatan PPLN Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal di luar jadwal yang telah ditetapkan di Peraturan KPU 25/2023.
“Kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat. Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Selasa (26/12/2023).
Hasyim menambahkan seluruh PPLN dapat bekerja memedomani peraturan KPU, terutama dalam kegiatan pemungutan perhitungan suara.
“Sehingga kami minta dibaca ulang, dikaji ulang, dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” jelasnya.
Hasyim berharap seluruh PPLN yang berada di 128 perwakilan luar negeri dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjalani tahapan pemilu yang kian dekat.
Diketahui, alasan PPLN Taipei mengirim surat suara lebih awal yakni dua hal yaitu pekerja migran Indonesia (PMI) dan peringatan Tahun Baru China.
Para pekerja migran itu memiliki kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerjaan yang berbeda-beda, ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekal.
Selain itu, peringatan Tahun Baru China di Taiwan pada 8 hingga 14 Februari menjadi alasan kedua. Sebab, kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara paling akhir tanggal 7 Februari 2024.
Berdasarkan pertimbangan tersebut lah kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal. Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN
Padahal PPLN Taipei masih mempunyai waktu lantaran batas akhir penghitungan surat suara melalui metode pos paling akhir yakni pada 15 Februari 2024.
Leave a Reply
Lihat Komentar