PKB Bukan Milik Cak Imin dan Keluarganya, PBNU Serius Bentuk Pansus


PBNU serius membentuk pansus untuk mengembalikan PKB ke pangkuan NU. Hal ini turut dibahas di sela-sela Rapat pleno yang digelar pada di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Para pengurus PBNU berpandangan pansus tentang PKB perlu segera direalisasikan, karena adanya gejala pembelokan sejarah yang dilakukan segelintir elite PKB, sehingga 
PKB dinilai juga telah melenceng dari tujuan awal pendirian dan hanya dikuasai oleh segelintir elite dan keluarganya.

“Para peserta rapat pleno dalam pembicaraan informal umumnya sepakat PBNU menginginkan agar PBNU menyikapi perilaku dan pernyataan elit-elit PKB. Besok saat penutupan pleno insya Allah akan diumumkan tentang Pansus PKB ini,” kata Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung di arena rapat pleno.

Menurut Suleman, pembentukan Pansus ini semata untuk mengembalikan PKB ke rumah aslinya yaitu NU.

Ia pun setuju dengan pernyataan yang menyebut PKB milik Indonesia, karena itu perlu diselamatkan dari cengekeraman Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Memang PKB ini milik bangsa karena PKB didirikan oleh PBNU untuk bangsa bukan untuk Muhaimin dan segelintir elit serta keluarganya,” kata Suleman.

Suleman menambahkan bahwa pembentukan Pansus ini khusus untuk elit PKB sehingga para kader PKB di bawah diminta tetap tenang. “Ingat ya ini khusus penyikapan terhadap elit PKB,” ujarnya.

Sebelumnya, Cak Imin merespons rencana pansus yang ingin dibentuk PBNU.  Ia akui bahwa sejarah partainya tak pernah lepas dari NU. Akan tetapi, Cak Imin menegaskan, PKB tidak eksklusif diperuntukan untuk NU tapi mengabdi kepada rakyat dan bangsa Indonesia.

“Jadi bukan untuk NU pribadi, tapi seluruh bangsa Indonesia, untuk berkibarnya merah putih bagi kejayaan Indonesia,” ungkap Cak Imin saat beri pembekalan di Berastagi, Karo, Sumut, dilansir dari laman resmi PKB, Jumat (26/7/2024).

Sejarah PKB hingga Dikuasai Cak Imin

PKB merupakan partai yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Partai ini dideklarasikan pendiriannya pada 23 Juli 1998 atau dua bulan setelah Presiden Soeharto lengser. Mengutip laman resmi PKB, Gus Dur adalah inisiator pembentukan PKB. Awalnya Gus Dur prihatin dengan kalangan NU yang ingin mendirikan partai politik NU. Lantaran terkesan mengaitkan agama dan politik partai, Gus Dur bersedia menginisiasi kelahiran parpol berbasis ahlussunah wal jamaah.

Keinginan Gus Dur diperkuat dukungan deklarator lainnya, yaitu KH Munasir Ali, KH Ilyas Ruchiyat, KH A. Mustofa Bisri serta KH A. Muchith Muzadi. Proses selanjutnya, penentuan nama partai disahkan melalui hasil musyawarah Tim Asistensi Lajnah, Tim Lajnah, Tim NU, Tim Asistensi NU, Perwakilan Wilayah, para tokoh pesantren, dan tokoh masyarakat. Deklarasi kelahiran PKB pun digelar di kediaman Gus Dur.

Kemudian pada Muktamar tahun 2005 di Semarang, Cak Imin pertama kali terpilih sebagai Ketua Umum PKB. Sementara, Gus Dur duduk sebagai Ketua Umum Dewan Syuro, yang merupakan struktur dengan kedudukan tertinggi di PKB saat itu. Internal PKB mulai bergejolak pada medio Maret 2008 atau setahun menjelang Pemilu 2009.

Peletupnya adalah Cak Imin diberhentikan dari jabatan ketum PKB dalam rapat gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz yang digelar di Jakarta 26 Maret 2008. Saat itu beredar isu Cak Imin dicopot dari posisinya lantaran sedang menggagas Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk menggusur Gus Dur.

Keputusan pemberhentian Cak Imin kala itu lewat mekanisme voting Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro PKB. Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, 5 orang mendukung agar digelar MLB, 3 suara menolak MLB, dan 2 abstain.

Cak Imin lantas tak terima atas pencopotannya tersebut. Kubu Cak Imin menganggap itu sebagai pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Cak Imin menggugat Dewan Syura DPP PKB dan Dewan Tanfidz DPP PKB ke jalur hukum. Ia melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register No: 504/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Sel. Pencopotan Muhaimin Iskandar sebagai Ketum DPP PKB dibatalkan dan putusan tersebut dikuatkan putusan kasasi MA No: 441-K/Pdt.Sus/2008 pada 17 Juli 2008.

Di saat yang sama, manuver Cak Imin memunculkan letupan lagi, ia secara sepihak mengangkat Sekjen PKB Lukman Edy sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal menggantikan Saifullah Yusuf dalam Kabinet Indonesia Bersatu, pemerintahan Presiden SBY. Lukman Edy akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Sekjen DPP PKB dalam rapat pleno DPP PKB. Posisi Sekjen PKB kemudian digantikan oleh Yenny Wahid.

Konflik internal kemudian mulai meruncing dan makin memanas. Dua pihak yang berseteru sama-sama menggelar Muktamar Luar Biasa PKB untuk mendapatkan keabsahan. DPP PKB pimpinan Gus Dur lebih dulu menggelar Muktamar Luar Biasa di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Bogor pada 30 April-1 Mei 2008.

Muktamar Luar Biasa kubu PKB Gus Dur ini menghasilkan keputusan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB dan Ali Masykur Musa sebagai Ketum DPP PKB gantikan Cak Imin. Kemudian Yenny Wahid sebagai Sekjen DPP PKB.

Selang sehari setelah Muktamar Parung yang digelar Gus Dur, Cak Imin mulai bermanuver. Pada tanggal 2-4 Mei 2008, DPP PKB pimpinan Cak Imin gantian menggelar Muktamar Luar Biasa di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Muktamar Luar Biasa ini tersebut diklaim digelar atas permintaan 25 DPW PKB, 317 DPC PKB dan sesuai AD/ART PKB pasal 40 ayat 2. PKB Muktamar Ancol menghasilkan keputusan Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB, sementara KH Aziz Mansyur ditetapkan sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy sebagai Sekjen.

Usai Muktamar di Ancol, kubu PKB Cak Imin lantas mendaftarkan kepengurusan partai ke Kemenkumham. Singkat cerita, terbit Keputusan Menteri No:M.HH-70-AH.11.01 Thn. 2008 tanggal 5 September 2008 tentang Susunan Kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013 yang mengesahkan PKB di bawah Ketua Umum Cak Imin dan Lukman Edy sebagai Sekjen.

Polemik di internal PKB ini juga membuat Gus Dur mengeluarkan Surat Instruksi sebagai Ketua Dewan Syuro PKB bernomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 yang dibuat pada November 2008 lalu. Surat instruksi itu khusus ditunjukkan pada Cak Imin. Gus Dur dalam surat itu melarang Cak Imin menggunakan foto, gambar dan suaranya dalam semua kegiatan yang dilakukan.