Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengutuk hasil visum korban pembunuhan Ronald Tannur, Alm. Dini Sera Afriyanti. Hal tersebut diungkapkan setelah Kuasa Hukum almarhumah Dini, Dimas Yemahura Alfarauq memaparkan hasil visum dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Mulanya, Dimas memaparkan hasil visum korban Dini yang meninggal karena mengalami pelebaran pembuluh darah pada otak, luka lecet hingga luka memar pada bagian perut, paru dan hati akibat kekerasan benda tumpul. Dalam pemeriksaan tambahan juga ditemukan alkohol pada lambung dan darah korban Dini.
“Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas,” kata Dimas.
Namun, penyebab kemarian korban sebenarnya karena adanya luka robek majemuk pada organ hati akibat adanya kekerasan benda tumpul.
“Sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat,” ujarnya.
Mendengar hal itu, Sahroni meminta penegasan kembali sebab korban kehilangan nyawa. Karena berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut Dini meninggal dunia akibat alkohol.
“Hakim ini kan berlandaskan putusan yang dia putuskan karena mengakibatkan meninggal karena gara-gara alkohol, itu yang saya kejar sebenarnya,” ucap Sahroni.
Kemudian, Diman pun kembali menegaskan tidak ada identifikasi bahwa korban meninggal karena alkohom. Bahkan, selama proses persidangan alih forensik mengatakan alkohol yang terkandung dalam tubuh tidak menyebabkan kematian.
“Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati,” tuturnya.
Mendengar hal tersebut, Sahroni pun geram. Dia bahkan mengutuk tindakan hakim yang mengabaikan hasil visum tersebut.
“Hakim brengsek,” kata Sahroni.