Diwarnai Adu Mulut, Warga 7 Rumah Eks PJKA Semarang Digusur KAI Daop 4


Sebanyak 7 rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah (Jateng) ditertibkan. Para penghuninya digusur paksa.  

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, ke-7 rumah itu, secara hukum merupakan milik KAI. Aset tersebut juga memiliki Serifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut,” kata Franoto, dikutip dari Inilahjateng.com, Selasa (30/7/2024).

Ketujuh rumah yang ditertibkan yakni nomor 8, 10 dan 14A di Jalan Kedungjati; rumah perusahaan nomor 1 dan 4 di Jalan Yogya; rumah perusahaan nomor 84A di Jalan Kariadi; dan rumah perusahaan nomor 5 di Jalan Gundih, Semarang.

Franoto menyebutkan, ke-7 rumah yang diaku aset KAI itu, berdiri di lahan seluas 3.611 meter-persegi dengan luas bangunan (total) 824 meter-persegi.

“Hari ini kami lakukan eksekusi penertiban tujuh rumah perusahaan. Mereka yang menempati ini anak atau saudara pensiunan pegawai KAI. Rumah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan,” kata Franoto.

Franoto mengatakan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang kini berubah menjadi KAI. Dengan status  sewa.

Setelah para pensiunan PJKA meninggal, rumah tersebut terus ditempati anak, cucu, menantu hingga kerabat lain tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Pihak KAI Daop 4 Semarang telah melakukan upaya persuasif dengan para penghuni. Diarahkan, mereka mau melakukan kontrak sewa aset dengan KAI. Namun gagasan tersebut ditolak.

“Kami sudah pendekatan persuasif, kami minta mereka sewa tapi mereka tidak mau. Sebelum eksekusi ini kami sudah layangkan surat peringatan hingga 3 kali, tapi tidak diindahkan,” kata Franoto.

Karena buntu, pihak KAI melayangkan surat peringatan pertama kepada warga pada 8 Juli 2024. Disusul surat peringatan kedua dilayangkan  pada 15 Juli 2024. Isinya, memberikan kesempatan kedua kepada penghuni untuk berkontrak.

Karena tak direspons, KAI mengirimkan surat peringatan ketiga pada 22 Juli 2024. kali ini perintahnya lebih keras. Bahwa seluruh penghuni harus segera meninggalkan rumahnya.

Sebelum penertiban ini, kata Franoto, KAI telah membangun komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, agama dan masyarakat sekitar.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” jelasnya.

Setelah dilakukan penertiban ini, kata dia, KAI langsung membangun pagar dan plang bertuliskan aset KAI. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab.

Franoto menyebut dari tujuh rumah tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp45 miliar. “KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi penolakan dan adu mulut antara penghuni rumah dengan petugas KAI yang didampingi kuasa hukumnya.

Meski demikian, penertiban tetap dilakukan dengan mengambil dan menginventarisasi barang-barang di dalam rumah dan diangkut ke gudang milik KAI.  “Barang-barang itu bisa diambil dalam kurun waktu 2×24 jam,” pungkasnya.