Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi akses jaringan internet yang menggunakan Virtual Private Network (VPN) gratis.
Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto.
Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa judi online merupakan salah satu dampak negatif dari digitalisasi yang mengancam produktivitas masyarakat Indonesia.
“Dalam menghadapi tantangan transformasi digital nasional, kita harus berani mengatasi sisi gelap digitalisasi, salah satunya adalah praktik judi online yang nonproduktif,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang diadakan Rabu (31/7).
Menurut Budi, judi online tidak hanya mengganggu tetapi juga melibatkan beberapa pelaku industri telekomunikasi yang harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak dalam ekosistem digital untuk bersama-sama memerangi fenomena ini.
“Transformasi digital harus terus berlanjut dengan mengatasi segala dampak negatifnya. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga semua pemangku kepentingan dalam industri digital,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan akan memperkuat perang melawan judi online dan memastikan bahwa perkembangan digital di Indonesia bergerak dalam arah yang produktif dan positif bagi seluruh masyarakat.