Pelaku Penganiayaan Balita, Meita Irianty Sedang Hamil 4 Bulan saat Ditangkap


Polres Metro Depok menetapkan pemilik Wensen School, Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan dua balita. Usai jadi tersangka, polisi langsung menampilkan wajah asli Meita ke publik saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Meita tampak sudah menggunakan baju oranye bertuliskan ‘tahanan’. Saat dihadirkan, dia dikawal oleh dua orang polisi perempuan.

Meita tampak terlihat mual beberapa kali saat menunggu konferensi pers mulai. Petugas yang mendampingi memberikan plastik kepada perempuan berkerudung itu.

Kepolisian juga mengonfirmasi jika Meita saat ini sedang hamil 4 bulan, sehingga sering mual.

“Hamil empat bulan” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing.

Meita juga tidak banyak berbicara ketika ditanya oleh awak media. Dia memilih tutup mulut mendengar apapun pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap Meita meskipun saat ini dalam kondisi mengandung.

“Tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah. Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu rumah sakit Kramatjati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan,” kata Arya.

Dia mengatakan dalam kasus ini ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Korban MK saat ini dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Polisi masih melakukan visum terhadap korban.

Sementara korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen. Pasalnya ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.