Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta baru saja merilis pemetaan kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, mengatakan bahwa terdapat 8 indikator tahapan kampanye dan proses pemungutan suara, yang masuk dalam kerawanan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pilkada mendatang.
“Kerawanan tinggi potensial terjadi pada indikator adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh atau kelompok tertentu, adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” kata Burhanuddin di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Selain itu, ia menambahkan, termasuk adanya keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, kampanye yang bermuatan SARA di media sosial dan adanya materi hoaks di media sosial. Masing-masing kategori itu mendapatkan skor sebanyak 100.
“Pengalamaman masa kampanye sebelumnya, di mana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Burhanuddin.
Selain menggunakan media sosial dan digital, lanjut dia, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta. Penyampaian untuk mendukung dan menolak calon tertentu terdapat dalam forum dan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye.
“Intimidasi juga berpotensi terjadi di Jakarta terutama disebabkan oleh komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat,” tuturnya.
Sementara untuk kerawanan tinggi tahapan pemungutan suara, adalah adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara.