Arief (38), orang tua bayi sembilan bulan inisial HW yang jadi korban penganiayaan tersangka pemilik Daycare di Depok Meita Irianty (MI) mengadu ke Bareskrim Polri. Dia meminta agar pihak kepolisian mengawal kasus ini.
“Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial untuk kasus ini diberikan atensi khusus,” ujar kuasa hukum korban, Anindytha Arsa Prameswari, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Anindytha mengatakan tujuannya mengadu ke Breskrim Polri. Alasannya, pihaknya meminta asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban dan saksi. Tak hanya itu, dia juga meminta agar korban pelapor diberikan perlindungan hukum.
“Dimana di dalamnnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini,” kata dia.
“Lalu yang kedua kita juga memohon adanya perlindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, orang tua korban, Arief sempat merasa ketakutan saat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, kabarnya tersangka sekaligus pemilik daycare Depok, Meita Irianty (MI) adalah keluarga dari salah satu anggota dewan.
“Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan. Makanya kami di sini selaku tim advokasi, akan membantu dan mengawal kasus ini gitu,” tutur dia.
Diketahui, dalam kasus ini Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.