Waketum PBNU: Ulama Jangan Hanya Mengandalkan Teks, Harus Ikuti Perkembangan Zaman


Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan kritiknya terhadap kecenderungan ulama masa kini yang terlalu mengandalkan teks dalam memahami hukum Islam, tanpa mengontekstualisasikannya dengan kondisi zaman. 

Hal ini diungkapkan dalam pembukaan Seminar “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail” yang digelar di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Kamis (1/8/2024).

“Ulama Nusantara zaman dulu memiliki keistimewaan, yaitu penguasaan kitab kuning dan kemampuan mengontekstualisasi teks-teks keagamaan. Kemampuan ini menjadi tradisi yang mahal dan langka di era sekarang,” ujar Kiai Zulfa.

Kiai Zulfa menambahkan bahwa kecenderungan santri dan kiai yang hanya merujuk pada teks yang tertulis tanpa mempertimbangkan perkembangan zaman dapat mengakibatkan pemahaman hukum yang kaku. 

Ia mencontohkan bagaimana ulama terdahulu seperti Syekh Nawawi Al-Bantani mampu mengontekstualisasikan ajaran dalam kitab-kitab klasik sesuai dengan kondisi zaman.

“Ulama dulu mengikuti metode berpikir (manhaj), bukan hanya pendapat (aqwal). Sebab, pendapat bisa berubah sesuai konteks, tetapi metode berpikir tetap relevan,” jelasnya.

Seminar ini diadakan untuk memperkuat pemahaman hukum Islam di kalangan pengurus NU dan pesantren, serta untuk menghubungkan ilmu antara santri dan akademisi. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus PWNU, PCNU, perwakilan pesantren, dan akademisi.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Al-Makin, dalam sambutannya, mengungkapkan kebanggaannya atas peran ulama Indonesia di kancah internasional dan mengajak para peserta untuk berkontribusi aktif dalam masyarakat, terutama dalam mendamaikan bangsa Indonesia yang relatif aman dibanding negara-negara lain.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Yogyakarta, Ahmad Bahiej, juga menyambut baik acara ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antara PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Sunan Kalijaga dalam membahas pengambilan hukum Islam.

Seminar ini berlangsung selama dua hari, dari Kamis hingga Jumat, 1-2 Agustus 2024, dan diharapkan memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia.