Dewas Segera Serahkan Sejumlah Aset Firli yang Tidak Dilaporkan ke KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyerahkan hasil temuan sejumlah aset milik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tidak masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke komisi antirasuah.

“Tentunya kami akan sampaikan,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menerangkan hasil  temuan aset itu akan diserahkan terlebih dahulu ke Direktorat PP LHKPN, sub kerja di bawah naungan Deputi Bidang Pencegahan KPK.

“Nanti supaya itu dilakukan verifikasi, begitu,” ucap dia.

Nantinya, Tumpak berharap, bila ditemukan indikasi tindak rasuah dalam sumber aset kekayaan tersebut, Deputi Pencegahan untuk menyerahkan ke Deputi Bidang Penindakan KPK.

“Kalau memang sumbernya  diperoleh dari hal-hal yang  tidak benar tentu bisa diproses lebih lanjut,” tandas Tumpak.

Sebagai informasi, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Eks Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berujung di kerangkeng KPK karena tidak jujur melaporkan LHKPN-nya. Usut punya usut, sumber harta kekayaan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi.

Berikut sejumlah aset kekayaan Filri atas nama Istrinya, yang tidak dilaporkan ke Direktorat PP LHKPN dalam rentang waktu 2020, 2021, dan 2022.

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

 

Sumber: Inilah.com