Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar tiga kali gelarandebat pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di setiap daerah. Sayangnya, tidak semua wilayah memiliki kecakapan infrastruktur.
“Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” ujar anggota KPU RI August Mellaz di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
“Diusahakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” ucap dia.
Ia menuturkan, KPU juga menjadwalkan adanya rapat umum yang merupakan bagian dari metode kampanye. August menerangkan bahwa rapat umum akan digelar sebanyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Adapun jadwal kampanye itu akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Nantinya, kata August, debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.
“Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024,” kata August.