Penculik Siswi SMP di JPO DPR RI Terancam 5 Tahun Bui


Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik seorang siswi SMP berinisial SA di jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

“Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Penangkapan tersangka terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya telah dijual ke sejumlah tempat.”Seperti handphone, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu kemudian perhiasan emas juga sudah dijual juga di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar Rp600 ribu,” katanya.

Selanjutnya tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan.

Tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Diketahui, seorang siswi kelas 8 SMPN 101 Jakarta berinisial S diculik pada Kamis (25/7) pagi. Siswi yang kebetulan sudah tiba di sekolah pagi itu didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengabarkan bahwa ibu S mengalami kecelakaan. Penculik memanfaatkan kondisi sekolah yang masih pagi dan tanpa penjagaan satpam kemudian mengajak pergi S.

Sesampai di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Gatot Soebroto, S kemudian dijatuhkan ke aspal hingga harta bendanya berupa anting dan cincin dirampas pria tersebut. Untungnya siswi tersebut tidak terluka dalam kejadian tersebut.