KPU Batasi Biaya Pembuatan APK Pilkada, Maksimal Rp100 Ribu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah batas maksimal biaya bahan baku pembuatan alat peraga kampanye di Pilkada 2024, yang sebelumnya senilai Rp60.000 menjadi Rp100.000.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik PKPU Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 huruf A pada pemilihan kalau 2020, besaran Pilkada 2020 lalu besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya 60.000,” kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024)

Ia menekankan bahwa dalam draf rancangan PKPU tentang pilkada 2024, besaran nominalnya yang akan diubah menjadi maksimal Rp 100.000 itu, dilihat dari tingkat inflasi selama empat tahun terakhir.

“Sedangkan ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya,” sambung dia.

Bahan kampanye atau APK meliputi umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemasangan alat peraga kampanye akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada 10 November-23 November 2024. “Masa tenang pada hari Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November tahun 2024,” tuturnya.