Bappenas Wajibkan Kepala Daerah Raih Target RPJMN, Gagal Kena Sanksi


Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kedeputian Regional Kementerian PPN/Bappenas, Uke Mohammad Husein mulanya menyebut adanya tuntutan dari Komisi XI DPR terkait rencana pembangunan yang tujuannya tak pernah didapat.

Setelah kementeriannya melakukan evaluasi, rencana pembangunan nasional tak tercapai, karena level daerah juga gagal.

“Pak menteri kami menyampaikan hasil evaluasi 20 tahun bahwa kan sebetulnya rencana pembangunan nasional itu merupakan agregasi dari pembangunan daerah. Kalau nasional tidak akan tercapai kalau daerahnya tidak tercapai, ya akumulasi istilahnya,” ucap Husein secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Tata Ruang sebagai Landasan Percepatan Pembangunan Nasional’, Jakarta, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Kini, kata dia, rencana pembangunan di daerah diberi sifat impratif alias diwajibkan. Dengan menggunakan pendekatan transformatif dan konkret.

“Konkret artinya mesti ada barangnya. Kalau di masa lalu di dokumen RPJMN lebih mengawang-awang lah, isinya normatif, tidak ada sama sekali capaian konkret yang ditulis,” kata dia.

Sekarang, lanjut dia, sudah ada laporan konkret lintas sektor, lintas bidang. “Dan yang paling penting, ini yang bikin agak heboh adalah impratif, artinya menjadi kewajiban bagi kepala daerah terutama gubernur, karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tuturnya.

“Jadi diwajibkan ke gubernur, kalau kabupaten/kota diserahkan ke gubernur untuk bisa berkoordinasi. Nah kalau misalnya tidak tercapai target-target yang dicapaikan di RPJMN untuk setiap provinsi, maka rencananya akan dikenakan sanksi,” sambung Husein.

Hanya saja, sanksi yang akan diberikan belum diputuskan mengingat masih dibicarakan oleh DPR. “Yang jelas sanksinya tidak boleh berakibat ke rakyatnya. Jadi mesti ke personal kepala daerahnya,” tandasnya.