Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan bahwa warga Palestina yang diculik dari Gaza sejak 7 Oktober telah disiksa. Para tahanan mendapat perlakuan mengerikan termasuk waterboarding dan pelepasan anjing.
Laporan PBB mengumpulkan kesaksian dari para pria, wanita, dan anak-anak yang telah ditahan, dan menggambarkan bahwa mereka ditahan di fasilitas seperti kandang, ditelanjangi untuk waktu lama, dan hanya mengenakan popok.
“Kesaksian yang dikumpulkan oleh kantor saya dan lembaga lain menunjukkan serangkaian tindakan yang mengerikan, seperti waterboarding dan pelepasan anjing pada tahanan, di antara tindakan lainnya, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional,” tegas Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengutip Al Mayadeen.
Waterboarding merupakan bentuk penyiksaan di mana air dituangkan ke atas kain yang menutupi wajah dan saluran pernapasan tawanan yang tidak bisa bergerak, menyebabkan orang tersebut mengalami sensasi tenggelam. Biasanya, air dituangkan sedikit-sedikit untuk mencegah kematian, namun, jika air dituangkan tanpa henti, akan menyebabkan kematian.
Banyak yang ditahan tanpa dakwaan atau akses ke pengacara dan dalam kondisi menyedihkan, tambah laporan itu. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa sedikitnya 53 tahanan Palestina telah meninggal di fasilitas penahanan Israel.
Dokumen setebal 23 halaman itu juga menyoroti tuduhan penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat lainnya, termasuk pelecehan seksual terhadap perempuan dan laki-laki. Komisaris Tinggi PBB itu menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang banyaknya orang yang ditahan.
Di Gaza, mayoritas yang ditahan adalah laki-laki dan remaja laki-laki. Banyak yang diculik saat mencari perlindungan di sekolah, rumah sakit, dan bangunan tempat tinggal, atau di pos pemeriksaan saat mereka dipindahkan secara paksa dari utara ke selatan wilayah tersebut, menurut laporan tersebut. Kondisi yang parah di fasilitas penahanan militer, dengan anak-anak ditahan bersama orang dewasa
Lebih lanjut, laporan tersebut menunjukkan bahwa kondisi di fasilitas penahanan yang dikelola militer sangat parah, dengan anak-anak terkadang ditahan bersama orang dewasa. Kesaksian mereka menggambarkan bahwa mereka harus ditutup matanya dalam waktu lama, tidak diberi makan, tidur, dan minum, serta mengalami sengatan listrik dan luka bakar akibat rokok.
Beberapa tahanan juga melaporkan bahwa mereka dilepaskan oleh anjing, menjalani waterboarding, dan digantung di langit-langit dengan tangan terikat. Selain itu, baik perempuan maupun laki-laki melaporkan mengalami kekerasan seksual dan berbasis gender.
“Hukum humaniter internasional melindungi semua orang yang ditahan, mewajibkan mereka diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Turk.
“Hukum internasional mengharuskan semua orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, dan secara tegas melarang penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, termasuk pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. Penahanan rahasia dan berkepanjangan tanpa akses komunikasi juga dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan,” imbuhnya.
Komisaris Tinggi kembali menuntut pembebasan segera semua warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang oleh Israel. Ia juga menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, independen, dan transparan terhadap semua insiden yang melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, memastikan bahwa para pelaku dimintai pertanggungjawaban sementara bahwa para korban dan keluarga mendapat keadilan dan ganti rugi.
Perlu dicatat bahwa Israel telah menahan sedikitnya 5.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Nasib dan kondisi penahanan banyak dari orang-orang ini masih belum diketahui, menurut Kantor Media Gaza.