Besok Polda Metro Periksa Audrey Davis terkait Video Syur


Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap anak musisi David Bayu, Audrey Davis (AD) terkait video bermuatan asusila yang mirip dirinya. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (6/8/2024).

“Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 wib di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku penyebar video asuslia yang diduga diperankan oleh AD, anak dari musisi David Bayu eks Naif. Adapun kedua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35).

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

“Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dia mengatakan, tersangka JE mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur tersebut.

“Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou,” kata dia.

Sementara itu, tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram.

“Tersangka mengiklankan konten video pornografi salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.