Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis enggan menanggapi soal adanya pelaporan eks sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy ke Bareskrim.
Meskipun begitu, Kiai Cholil mengaku pihaknya turut menghargai soal adanya laporan tersebut. Menurut dia, pelaporan itu merupakan hak bagi warga negara.
“Nanti biar PBNU yang menanggapi, kami dari tim panel menyampaikan tentang pengumpulan informasi soal PKB. Kami belum menanggapi hal itu,” ujar Kiai Cholil di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Sebagai informasi, PKB melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
“Melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai institusi maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti,” ujar Cucun kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun mempertanyakan, alasan eks Sekjen tersebut menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian tersebut saat berada di kantor PBNU. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB.
“Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, kami juga ditanya disisi mana dan kita sudah jelaskan, justru kalau bertanya terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.